Apakah Anak-anak Berhaji?

Tema tentang haji pada anak-anak diletakkan dalam pembahasan perintah untuk shalat. Di dalam hadist hanya perintah untuk shalat yang disebutkan, namun pembahasannya melebar hingga ke puasa, berhijab, dan haji.

Zaman dahulu perjalanan haji terasa berat. Namun setelah berkembangnya sarana transportasi, perjalanan haji menjadi mudah. Berapa banyak keluarga muslim yang membawa keluarga mereka untuk safar ke luar negeri? Oleh karena itu, para ayah pun dapat mengajak anak mereka untuk haji, sebagaimana yang dilakukan oleh para salafush shalih.
Jika dahulu saja (saat transportasi sulit) para salafush shalih membawa anak-anak mereka untuk haji, bagaimana dengan kondisi saat ini ketika transportasi jauh lebih mudah?

Ibnu Abi Dunya berkata, dari
Jabir bin Abdillah, seorang wanita menunjukkan anak kecilnya yang berada di atas sekedup unta pada Rasulullah. Wanita ini berkata, “Apakah anak ini boleh berhaji, Ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Ya, dan engkau mendapatkan pahalanya.”

Ada yang bertanya pada Muhammad bin Munkadir, “Apakah kita membawa anak-anak ini untuk berhaji?” Ibnu Munkadir menjawab, “Ya, tunjukkan mereka pada Allah Azza Wa Jalla.”

Aturan haji pada anak-anak disamakan dengan orang dewasa. Sedangkan niatnya dibacakan oleh orangtua.

Ali bin Husein keluar membawa anaknya ke Makkah, melepaskan baju anaknya saat miqat di Ju’fah dan dipakaikan pakaian ihram. Kemudian sesampainya di Makkah, anaknya diajak thawaf.

Az-Zuhri ditanya tentang anak kecil yang dibawa haji. Jawabannya, “Boleh. Dan ia berkewajiban sama seperti orang dewasa (berpakaian ihram, tidak berjahit, tidak memakai wewangian dan penutup kepala). Saat melempar jumrah ia diwakilkan oleh keluarganya. Jika anak ini melakukan haji tamattu, maka ia pun harus dipotongkan kambing atas namanya.”

Qasim bin Muhammad juga melepaskan pakaian anak-anaknya yang masih kecil, dan ia memerintahkan anaknya untuk berdzikir dengan kalimat talbiyah.

Atha’ berkata, “Jika anak kecil sudah berakal, maka orangtua boleh memerintahkannya untuk berhaji.”
Atha’ juga ditanya tentang anak kecil yang berhaji namun tidak mampu mengucapkan talbiyah, jawaban Atha’: Orangtuanya yang mewakilkannya.

Jabir bin Abdillah berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah dengan wanita dan anak-anak, sampai kami tiba di Dzul Hunaifah (tempat miqat dari Madinah). Kami pun bertalbiyah, dan kamilah yang mewakili talbiyah anak-anak. Kami pun melempar jumrah untuk mewakili anak-anak.”

Anak kecil pun harus dijauhkan dari hal-hal yang membatalkan hajinya.

Terdapat hadist dari Ibnu Abbas yang mirip dengan hadist dari Jabir bin Abdillah.
Imam Nawawi berkata, hadist ini dijadikan dalil oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad akan sahnya haji anak kecil. Akan tetapi, haji anak kecil ini tidak menggugurkan kewajiban hajinya saat ia baligh. Haji yang dilakukan di usia sebelum baligh hanya dihitung sebagai amalan sunnah.

Tentang haji anak di usia sebelum baligh, Imam Abu Hanifah punya pendapat lain, yaitu hajinya tidak sah. Penjelasan dari murid Imam Abu Hanifah: Haji pada anak-anak hanya sebagai bentuk latihan untuk ilmu.
Akan tetapi, hadist dari Ibnu Abbas ini membantah pendapat Imam Abu Hanifah.

Qadhi Iyadh berkata, “Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang bolehnya haji membawa anak-anak.”
Letak khilafiyah bukan di boleh atau tidaknya membawa anak-anak saat haji, namun keabsahan haji tersebut. Mayoritas ulama berpendapat sah, namun dihitung sebagai ibadah sunnah (kewajiban hajinya tidak gugur). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat tidak sah.

Jika ada yang melarang membawa anak-anak kecil berhaji, itu hanya dilakukan oleh sebagian kecil ahli bid’ah.

Yang mengihramkan anak kecil adalah walinya, hakim, atau pemimpin. Tidak sah jika dilakukan oleh seorang ibu, kecuali jika ibu itu diwasiatkan atau ditunjuk oleh hakim. Ada juga pendapat yang membolehkan jika ibu yang mengihramkan.

Jika seorang anak sudah mumayyiz (kira-kira usia 8 sampai sebelum baligh), maka ia dapat ihram sendiri. Namun jika ia ihram tanpa seizin walinya, maka hajinya tidak sah.

Anak kecil yang berhaji akan dicatatkan pahala bagi orangtuanya.

Al-Khattabi berkata, “Haji yang dilaksanakan oleh anak kecil ialah keutamaan dan tidak dihitung sebagai kewajiban, seperti perintah shalat yang dilakukan sebelum baligh. Akan tetapi dicatatkan baginya pahala. Orang yang menyuruh dan membimbingnya juga mendapatkan pahala.”

Dari Said bin Zaid, “Saya dibawa haji oleh ayah saya bersama Rasulullah pada haji Wada. Saat itu umur saya 7 tahun.” (HR Hakim, shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)

Ini menjadi dalil akan sahnya haji anak kecil dan mereka mendapatkan pahala. Akan tetapi, mereka tetap memiliki kewajiban haji saat sudah baligh. (aia)

📝 Kajian Rutin Parenting Nabawiyah
📗 Pembahasan Kitab Tarbiyatul Athfal Fi Hadist Asy-Syarif karya Khalid Ahmad Syantut
👤 Ust. Budi Ashari, Lc.
📆 2 Sya’ban 1436

Leave a comment